Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Heboh.com, Jakarta - Ternyata ada penyelidikan lanjutan yang membuat Alex Noerdin sekarang didakwa sebagai tersangka kasus korupsi yang berbeda lagi. Sebelumnya, eks Gubernur Sumsel ini ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE. Berita terbaru menyatakan bahwa sekarang ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Mengutip dari Antaranews, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman di Palembang mengatakan, Alex tidak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lainnya, yaitu mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD), Laoma L Tobing.

Baca Yuk!
Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Alex Noerdin Ditahan Kejagung
Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Kini Divonis Lebih Berat Oleh Hakim

Melansir dari Kompas.com, Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9).

"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," lanjut Leonard.