Aturan Baru, Booster Kini Jadi Syarat Kendaraan Umum dan Kegiatan Lain

Aturan Baru, Booster Kini Jadi Syarat Kendaraan Umum dan Kegiatan Lain

Heboh.com Jakarta - Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus meningkat walaupun kemarin sempat menurun setelah dalam beberapa hari terakhir yang berada pada kenaikan yang cukup tinggi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan vaksin booster jadi syarat perjalanan bahkan termasuk syarat berbagai kegiatan.

Baca Juga!

Hollywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Hal ini tentunya sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan bahwa vaksinasi booster menjadi syarat wajib perjalanan.

Airlangga juga menegaskan Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua, dan booster terus ditingkatkan.

Bahkan presiden Jokowi menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen. Seperti contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.

"Bapak presiden juga sadar bahwa orang Indonesia juga kadang-kadang ada cara-cara khususlah untuk supaya bisa terpacu untuk mau booster. Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali. Tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," ujar Budi.