Hollywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad

Hollywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad

Heboh.com Jakarta - Holywings kembali digugat akibat promosi minuman gratis bagi pelanggan yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menuntut dengan ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar.

Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum dalam kasus ini mengatakan bahwa kedua penggugat ini merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan.

Baca Juga!

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Resmi! Kini Indonesia Memiliki 3 Provinsi Baru dengan Total 37 Provinsi

"Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," jelas Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Hendarsam juga menyebutkan bahwa kedua kliennya ini juga merasa dirugikan secara materiil atas promo tersebut namun ia tidak menyebutkan apa saja kerugian yang diterima.

"Ada. Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan," jelasnya.

Bukan hanya permasalahan pencemaran nama baik, namun juga karyawan yang dikambinghitamkan atas promo minuman tersebut hingga menjadi tersangka, juga nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.

Jika nantinya gugatan yang diajukan itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.