Biaya Melahirkan Warga Kurang Mampu Akan Ditanggung Pemerintah

Biaya Melahirkan Warga Kurang Mampu Akan Ditanggung Pemerintah

Heboh.com Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi ibu hamil, bersalin, nifas, juga bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Melalui Inpres tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga!

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja Medis
Perubahan Nama Jalan Jakarta Gelombang II Akan Pertimbangkan Nama Tokoh Nasional

 “Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersaalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Presiden Jokowi, dikutip Minggu (17/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Bukan hanya itu, arahan ini juga sampai ke gubernur, para bupati, wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Menurut perintah Presiden Jokowi, pendanaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan juga akan ditanggung sumber lain yang sah dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“”Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan,” bunyi Inpres tersebut.

“Yang dapat bersumber dari tambahan dana Operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut bunyi Inpres ini.