Bisa Denda Rp5 Juta, Polrestabes Palembang Larang Mainkan Musik Remix untuk Cegah Peredaran Narkoba

Bisa Denda Rp5 Juta, Polrestabes Palembang Larang Mainkan Musik Remix untuk Cegah Peredaran Narkoba

Heboh.com Jakarta - Melalui akun resmi Instagram, Polrestabes Palembang mengunggah sebuah surat edaran. Surat tersebut berisikan mengenai larangan bagi warga Palembang untuk memutar lagu remix.

"SURAT EDARAN NO 8/SE/PP/2023 Tentang Pelanggaran Pemutaran musik remix dan Pembatasan waktu kegiatan keramaian masyarakat yang menggunakan orgen tunggal di Kota Palembang. Bagi pemilik maupun operator musik remix yang melanggar Perda No 13 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda No. 44 Tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban di kenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp5.000.000" tulis Polrestabes Palembang.

Peraturan yang dikeluarkan oleh atasan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachman Wibowo tersebut dibuat untuk upaya pencegahan dan penyebaran narkoba yang saat ini sedang marak.

Siapapun yang melanggar, akan dikenai hukuman denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Penetapan tersebut pun didukung oleh sebagian wagra Palembang, melalui peraturan tersebut pun diharapkan dapat mengurangi aktivitas kerumunan masyarakat. Dimana aktivitas tersebut dijadikan sarana untuk transaksi narkoba.