Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Heboh.com Jakarta - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (4/4). Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4).

Baca Juga!
Viral! Pemkot Semarang Luncurkan Divisi Baru Pakai Logo Mirip SHIELD Marvel
Mantan Dekan UNRI Terduga Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Para Mahasiswa Menangis

Majelis hakim Herri Swantoro juga menyatakan ada tiga hal yang memberatkan hukuman untuk Herry. 

Tiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk Herry. Ia juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. 

Lalu, hasil dari harta benda yang disita dan dilelang itu akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup serta pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Hakim juga memutuskan supaya anak hasil pemerkosaan itu dirawat terlebih dahulu oleh negara. Para korban juga boleh merawat anaknya asalkan telah kuat secara mental.

Dalam perkara ini, Herry pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.