Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Selatan Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Selatan Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Heboh.com Jakarta - Buang sampah sembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribu-Rp500 ribu. Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan tengah menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel Muhammad Amin mengatakan, sanksi warga yang terkena OTT buang sampah sembarangan di trotoar, jalanan, hingga pasar berupa denda sebesar Rp250 ribu-Rp500 ribu sesuai aturan berlaku.

Baca Juga!

Sopir Transjakarta Selamatkan Warga yang Hendak Bunuh Diri
Sudah Lulus Uji, Mobil Terbang Segera Dirilis dan Dijual Secara Komersial

Selain itu, ada juga sanksi sosial pada warga yang dikenakan saat kedapatan buang sampah sembarangan. Tidak sedikit warga yang gagal memenuhi kewajibannya saat diberikan sanksi denda.

Meski begitu, paling tidak ada efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. "Kadang yang menjadi kendala kita OTT mereka tak bawa uang. Nah, KTP kita pegang.

Ada juga tak bawa KTP, kalau kita denda Rp250 ribu di tempat kadang warga ada cuma punya uang Rp100 ribu. Kita tetap masukkan di retribusi daerah," pungkasnya.

Menurutnya, sanksi denda maupun sanksi sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara prosedural.

Maka itu, warga diminta menaati aturan dan diharapkan sadar untuk tak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan lingkungan.

Yuk lebih disipilin lagi ya guys, jagalah kebersihan dan buanglah sampah pada tempatnya!