Difitnah Membunuh Anak Harimaunya Sendiri, Alshad Ahmad Ancam Akan Ambil Tindak Pidana

Difitnah Membunuh Anak Harimaunya Sendiri, Alshad Ahmad Ancam Akan Ambil Tindak Pidana

Heboh.com Jakarta - Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh berita Alshad Ahmad yang kehilangan anak harimaunya, Cenora.

Sampai saat ini, Alshad Ahmad masih mencari tahu pasti penyebab kematian dari anak harimau miliknya tersebut.

Baca Juga!
Potret Farah Quinn dan Keluarga Lakukan Ritual Penyambutan Villa Barunya, Penampilannya Kenakan Adat Bali Tuai Atensi
Potret Ayu Azhari dan Isabelle Tramp, Ibu-Anak Layaknya Kakak-Beradik Berparas Cantik


Saat dilakukan autopsi, hasilnya menunjukkan organ tubuhnya dalam keadaan baik. Oleh karena itu, Alshad masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium. Sampai hasil keluar, Alshad menghimbau publik untuk tidak berasumsi negatif mengenai kematian anak harimau miliknya.

"Saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian cenora tersebut dapat dihentikan sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter," tulisnya di Instagram Story.

"Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritikan yang ditujukan kepada saya, namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," tambahnya.

Alshad geram karena terdapat pihak yang menyebut dirinya sebagai pembunuh anak harimaunya sendiri. Dirinya pun merasa difitnah.

"Tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai 'PEMBUNUH' Cenora," ungkapnya.

Alshad juga meminta komentar yang bernada fitnah tersebut untuk segera dihapus. Ia juga berharap, tak ada lagi orang-orang yang memfitnahnya di kemudian hari.

"Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," ungkapnya

Jika tidak dilakukan, Alshad Ahmad akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Alshad Ahmad.