Flo, Kucing yang Dicekoki Miras Hadir Dipersidangan, 3 Wanita Divonis 2 Bulan Penjara

Flo, Kucing yang Dicekoki Miras Hadir Dipersidangan, 3 Wanita Divonis 2 Bulan Penjara

Heboh.com Jakarta - Kucing persia medium bernama Flo, korban pemberian soju oleh pemiliknya di Padang turut dihadirkan di persidangan, Kamis 7 Agustus 2023. Kucing tersebut kini diketahui sudah diadopsi oleh salah seorang cat lover di Padang.

Dihadirkan di samping dua orang saksi, kucing Flo diletakkan di atas kursi dengan sebuah kandang kecil berwarna ungu.

Baca Juga! 
Gunung Bromo Ditutup Usai Kebakaran Dipicu Nyalakan Flare saat Prewedding
News Potret Megah Gala Dinner KTT ASEAN, Kembang Api Serta Video Mapping Hiasi Gedung di Jakarta

Ketiga pelaku, yakni Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) juga tampak hadir dan didampingi oleh dua orang pengacaranya.

Dalam hasil sidangnya, ketiga mahasiswi di Padang tersebut divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.

Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. Namun, jika dalam masa percobaan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana, maka hukuman dua bulan penjara akan diterapkan.

Hukuman juga diringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.

"Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya," jelas Juandra.