Hati-hati! Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker Whatsapp Bisa Dipidana

Hati-hati! Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker Whatsapp Bisa Dipidana

Heboh.com Jakarta - Sebuah akun TikTok bernama @/banghafidd menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp dapat dikenai pidana.

Akun tersebut mengungkapkan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp dapat dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga 
China Kumpulkan Polisi Ganteng ke Hangzhou Demi Meriahkan Asian Games 2023
Merasa Tak Sepenuhnya Bersalah, Pasangan Prewedding Akan Tuntut Balik Petuga TNGB


Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP. Fickar melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.

“Ancamannya satu tahun penjara," ujar dia