Heboh! Ada Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Kepada Warga di Pluit, Jakarta

Heboh! Ada Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Kepada Warga di Pluit, Jakarta

Heboh.com, Jakarta - Seorang perawat berinisial EO, yang bertugas menyuntikan vaksin pada proses vaksinasi di Pluit, Jakarta Utara, kini sedang diperiksa. Pasalnya, EO menyuntikan vaksin kosong kepada warga dengan inisial BLP yang hendak melakukan vaksinasi.

Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh EO ini sempat viral di media sosial. Kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan akan melakukan pendalaman pada kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa EO bisa terancam setahun penjara karena berkenaan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. 

Baca Yuk!

Juliari Batubara, Eks-Mensos yang Korupsi Bansos Meminta Pembebasan dari Hakim

Pendaftaran Vaksin Covid-19 Kini Sudah Bisa Dilakukan dengan Mudah!

Diketahui EO adalah seorang perawat yang menjadi relawan untuk menyuntikan vaksin, karena sedang libur dari pekerjaannya. EO pada saat itu menjadi relawan vaksinator di program vaksinasi yang diselenggarakan oleh salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tanggal 6 Agustus lalu.

Saat diselidiki, EO dinilai bahwa dirinya lalai sehingga tidak memeriksa kembali bahwa ternyata spuitnya (tabung suntik) kosong. Kemudian dia menyuntikannya pada BLP dan ibunya BLP menjadi saksi pada saat kejadian. Merasa janggal, ibu BLP merekam menggunakan ponselnya, kemudian mengadu ke yayasan karena kejadian yang menimpa anaknya. Namun, BLP kini sudah mendapatkan dosis vaksinnya dengan disuntik ulang. 

"Hari itu saya vaksin 599 orang," ujar EO yang dihadirkan dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). 

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar EO menambahkan sambil menangis.

Dilansir dari republika.co.id, Yusri mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, ditegaskan lagi bahwa kasus ini masih berproses. Beliau menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.