Jadi Sorotan, Perppu Ciptaker Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

Jadi Sorotan, Perppu Ciptaker Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

Heboh.com Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, cuti haid dan cuti melahirkan tak tercantum. Tidak hanya dua cuti yang cukup penting bagi perempuan ini yang tak ada, besaran upah jika mengambil cuti tersebut pun tak tercantum.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

Baca juga!
Perppu Cipta Kerja: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat
Per 3 Januari, Harga BBM Pertamina Resmi Turun

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus itu bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.