Jaga Perasaan, Polri Pastikan Tak Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Jaga Perasaan, Polri Pastikan Tak Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Heboh.com Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengatakan sementara ini informasi hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.

Baca Juga!

Ospek Untirta Trending Topic di Medsos, Mahasiswa Baru Dijemur dari Pagi hingga Sore
Megawati Sebut Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Masak

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/8)

Agus juga meminta publik untuk menahan diri dan tidak terlalu jauh untuk berspekulasi. Ia hanya meminta publik untuk memahami pernyataan Mahfud MD yang menyebut motif kasus Brigadir J hanya patut dikonsumsi orang dewasa.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM sebagai tiga tersangka lainnya.

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat pasal 340 terkait pembunuhan berencana subside Pasal 338 juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyusuh melakukan pembuuhan dan membuat scenario seolah-olah terjadi baku tembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.