Kabar Baik! Aturan JHT Cair di Usia 56 Batal Diterapkan Oleh Menaker

Kabar Baik! Aturan JHT Cair di Usia 56 Batal Diterapkan Oleh Menaker

Heboh.com Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. Sesuai dengan aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Desakan keras dari berbagai pihak khususnya kaum buruh yang tidak menginginkan jika aturan dana JHT dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun.

Baca Juga!
Menkes: Idulfitri 2022 Bisa Dirayakan Normal, Ini Syaratnya
Pemerintah Siapkan Strategi Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif. Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari setkab.go.id, Rabu (2/3).

Ida juga menjelaskan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Terdapat 3 manfaat yang akan diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.