Kembali Buka Steam hingga PayPal, Kominfo Resmi Blokir Judi Online Berkedok Game

Kembali Buka Steam hingga PayPal, Kominfo Resmi Blokir Judi Online Berkedok Game

Heboh.com Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) judi online yang berkedok game online.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kominfo memutus akses 15 PSE permainan judi online itu per Selasa (2/8/2022).

Baca Juga!

Penduduk Surga Kebanyakan Bangsa Indonesia, Kata Wapres Ma’ruf Amin
Kecewa Pemblokiran, Netizen Kirim Karangan Bunga Berisi Kalimat Sindiran ke Kominfo

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengadung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Menurutnya, yang menyelenggarakan kegiatan judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Beberapa nama situs web dengan layanan judi online yang ditemukan terdaftar di situs web PSE Kominfo, antara lain Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, juga Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu.

Setelah menilai situs web tersebut bukan game, Kominfo akhirnya berubah pikiran. Hasil verifikasi terbaru Kominfo, terdapat 15 layanan yang diselenggarakan oleh 6 PSE diduga mengandung unsur perjudian.