Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Heboh.com Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi menekan penyebaran corona.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12). Ia memaparkan aturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa. Mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga!

Transaksi Non-Tunai MLFF di 40 Ruas Tol akan Diterapkan Akhir Tahun 2022
Aeshnina, Aktivis Muda asal Gresik yang Wakili Indonesia di Plastic Health Summit Amsterdam

"Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujarnya.

Budi juga mengatakan selain pemberlakuan ganjil genap, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa perintah akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.

Ia menuturkan pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan. Pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik.

Budi menyebut terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas libur Natal dan Tahun Baru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.