Kontroversi Berenang Bisa Hamil, Sitti Hikmawati Dicopot dari Komisioner KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya. Hal ini terkait dengan terbuktinya Sitti melanggar kode etik lembaga. Pencopotan jabatan ini buntut dari penyataan kontroversi yang diungkapkan Sitti mengenai kehamilan dapat terjadi jika pria dan wanita berenang di kolam renang secara bersamaan.

Kontroversi Berenang Bisa Hamil, Sitti Hikmawati Dicopot dari Komisioner KPAI
Sitti Hikmawaty

Heboh.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya. Hal ini terkait dengan terbuktinya Sitti melanggar kode etik lembaga. Pencopotan jabatan ini buntut dari penyataan kontroversi yang diungkapkan Sitti mengenai kehamilan dapat terjadi jika pria dan wanita berenang di kolam renang secara bersamaan.

Berikut putusan yang diterima oleh Sitti Hikmawatty terkait dengan kontroversinya!

Dewan Etik KPAI berkesimpulan merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa Komisioner Terduga memang benar membuat pernyataan tersebut yang menyatakan jika perempuan bisa hamil jika berenang dengan laki-laki.

Penyataan Sitti telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Sitti secara pribadi, melainkan juga KPAI bahkan bangsa dan negara.

Baca Juga: 
Setelah Belva Devara, Andi Taufan juga Mundur Dari Stafus Presiden
Kisah Guru Avan di Sumenep yang Tetap Mengajar di Tengah Pandemi Corona

Sitti juga memberikan pernyataan dengan tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendung pernyataannya tersebut. Serta tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang kontroversi tersebut.

Pelanggaran etiko juga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, etika, dan leadership dari yang bersangkutan padahal ketika kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki pejabat publik.