Korban Pelecehan dan Perundingan KPI Dinonaktifkan serta Dapat Surat Penertiban

Korban Pelecehan dan Perundingan KPI Dinonaktifkan serta Dapat Surat Penertiban

Heboh.com Jakarta - Korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui telah dibebastugaskan setelah dirinya membongkar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan beberapa rekan di kantor KPI pusat.

Kuasa hukum dari korban berinisial MS, Muhammad Mualimin, menjelaskan bahwa KPI beralasan menonaktifkan MS agar ia bisa fokus menjalani proses hukum.

Selama dinonaktifkan, MS tetap diminta mengisi presensi secara daring. Mualimin juga menceritakan kliennya pernah lupa mengisi kehadiran pada 1 November karena kondisi kesehatan mental yang memburuk. MS pun langsung mendapat surat panggilan dari KPI.

Baca Juga!

SBY Menderita Kanker dan akan Jalani Perawatan di Luar Negeri
Metaverse, Dunia Baru Buatan CEO Meta Mark Zuckerberg

“Nah, ada satu hari di mana MS alpa, tidak absen keluar. Karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," kata Mualimin.

Sekretaris KPI Umri membenarkan telah mengirimkan surat penertiban kepada MS. Namun, surat itu terbit karena ada miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk membahas status kepegawaian para pegawai selama proses hukum, bukan terkait kedisiplinan kerja korban.