KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah (foto:detik.com)

 

Heboh.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada Jumat (26/2/2021) malam. Nurdin ditangkap lantaran terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, KPK masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi tersebut. KPK juga meminta semua pihak untuk menunggu pihak KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelas, Nurul Ghufron, selaku Wakil Ketua KPK.

Berdasarkan pasal yang tercantum dalam KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum Nurdin beserta pihak lain yang diamankan. Ketua KPK, Firli Bahuri juga turut membenarkan soal Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK pada Jumat malam. Ia mengatakan  bahwa, Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga!
Berikut Identitas Pelaku Penembakan Cengkareng yang Menewaskan 3 Orang
Fakta Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Dua Menteri Jokowi

"Benar, Jumat, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt. Yakni, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Sabtu (27/2/2021).

Sebelumnya, Juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu enggan menyampaikan informasi secara spesifik mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin. Begitu pun dengan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Sementara informasi yang didapatkan, bahwa tim penindakan KPK telah mengamankan lima orang dan satu koper berisi uang Rp1 miliar rupiah. Kini Nurdin sedang dipemeriksaan ke kantor KPK, Jakarta.