Mario Teguh Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 M

Mario Teguh Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 M

Heboh.com Jakarta - Mario Teguh dan sang istri dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. Laporan tersebut diketahui dibuat sejak bulan lalu.

"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum pelapor, dilansir detik.com saat di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Baca Yuk!
Putri Delina Diduga Sindir Nathalie Lepas Hijab, Disinggung Nadya Holscher hingga Hapus Status
Anak Sedih Barang Kesayangannya Hilang, Sikap Manis Desta Jadi Sorotan


"Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar," lanjut Djamaludin.

Diungkapkan jika Mario Teguh dijadikan brand ambassador oleh pelapor dengan harapan mengalami keuntungan besar. Namun hal itu tidak terjadi karena motivator tersebut tidak menjalankan sesuai dengan perjanjian yang ditentukan.

"Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," ujarnya.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," jelas Djamaludin.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya," tambah Djamaludin.

Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh. Selain itu, pihak pelapor memegang sederet bukti, di antaranya bukti transfer.

"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," kata Djamaludin.

"Beberapa kali term-nya, ada bukti transfer. Semuanya ada, lengkap," lanjutnya.

Sebagai informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.