Mendag Musnahkan 7000 Bal Baju Bekas Ilegal senilai Rp 80 Miliar

Mendag Musnahkan 7000 Bal Baju Bekas Ilegal senilai Rp 80 Miliar

Heboh.com Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat. Diketahui nilainya mencapai Rp 80 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu meminta jajarannya untuk membereskan persoalan impor ilegal.

Baca lainnya!
Viral! Polisi Bukakan Pintu Sel, Iba Lihat Tahanan Peluk Anak di Penjara
Sopir Terkena Serangan Jantung, Anak 13 Tahun Ini Berhasil Selamatkan Bus Sekolah dan Penumpang

“Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp80 miliaran, besok akan dimusnahkan,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3).

Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.

Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.

"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, ituyangkita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak" kata Zulkifli.

Kemenkop UKM juga sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587.

Nantinya, Kemenkop UKM melalui Smesco akan menghubungkan para pedagang terdampak dengan produsen lokal pengganti barang impor pakaian bekas ilegal.