Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Heboh.com Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menentukan sikap usai Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir lagi di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12).

Oleh majelis hakim, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.

Baca Juga!

Indra Bekti Alami Pecah Pembuluh Darah, Berikut Kronologi hingga Kondisi Terkini
Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Pingsan, Disebut Alami Pendarahan di Otak

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ujar majelis hakim.

Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.

Selah itu, Nikita Mirzani mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.