Pemerintah Beri Subsidi Sebesar Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pemerintah Beri Subsidi Sebesar Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Heboh.com Jakarta - Pemerintah melalui Jokowi memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 Ribu kepada 16 juta pekerja Indonesia. Bantuan tersebut diberikan hanya kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 Ribu,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga!

Ternyata Banyak Cowok-cowok Indonesia Enggan Pakai Kondom
Viral! Seorang Pengendara Mobil Marah-marah hingga Pukul Sopir TransJakarta

Ia juga menyampaikan bahwa bantuan ini akan dibayarkan sekali kepada masing-masing penerima manfaat. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk subsidi sebesar Rp 9,6 triliun.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ucap Sri Mulyani.

Selain bantuan, pemerintah juga mengeluarkan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang akan didistribusikan kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat.

Nantinya, setiap kelompok tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp. 600 Ribu yang akan diberikan secara dua kali secara bertahap.

Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk menyubsidi sektor transportasi baik angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

“Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga berharap bahwa bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan, mengurangi beban masyarakat, sekaligus mendukung masyarakat yang menghadapi tekanan akibat berbagai kenaikan harga.