Pertalite Diperuntukkan Hanya Untuk Motor dan Kendaraan Umum

Pertalite Diperuntukkan Hanya Untuk Motor dan Kendaraan Umum

Heboh.com Jakarta - Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JPKP) seperti pertalite mulai Agustus 2022 akan diperuntukkan untuk motor dan juga kendaraan umum.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju dengan usulan mobil pribadi tertentu khususnya dengan spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah masih dapat subsidi BBM.

Baca Juga!

Penipuan Investasi Bodong, 53 WNI Disekap di Kamboja
Kominfo Blokir 10 PSE, Ada Dota, Steam, PayPal hingga Yahoo

Menurutnya, kebanyakan kendaraan roda empat dimiliki oleh masyarakat mampu. Jadi kelompok masyarakat mampu yang memiliki kendaraan roda empat tidak berhak menggunakan pertalite.

“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adli, masa subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor itu justru orang yang mmapu beli mobil itulah yang masa disubsidi lebih besar,” kata Sugeng pada Kamis (28/7/2022).

Saat ini Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Tercatat ada 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.

Kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite selesai.

Banyak yang tidak setuju dari pernyataan Sugeng. Dikarenakan banyak juga mobil non-angkutan umum yang dipakai untuk angkutan barang dan memenuhi kebutuhan ekonomi seperti taksi online.