Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Guna Hindari Pungli

Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Guna Hindari Pungli

Heboh.com Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Larangan tersebut termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Baca juga!
IKN Mulai Beroperasi 2045, Pakai Konsep Future Smart Forest City
5 Tahun Berturut-turut, Indonesia Kembali Dinobatkan Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia

Satlantas Polres Metro menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual. Pemberian sanksi tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, secara internal.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya dalam keterangannya.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Tidak hanya itu, polisi lalu lintas diminta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) dalam melayani masyarakat, dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan.