Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengeroyokan

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengeroyokan

Heboh.com Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersangka ini, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

Baca Juga!
Disebut Mirip Kpop Idol Huh Yunjin Le Sserafim, Ini Tanggapan Dewi Perssik
Ivan Gunawan Bangun Salah Satu Masjid Terbesar di Afrika

Menurut laporan korban, ia mengaku dikeroyok oleh Putra dan Rico tanpa alasan yang jelas saat mereka tak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.

Kombes Budhi menduga bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi setelah mereka meminum minuman alkohol.

"Mereka mungkin habis minum (alkohol) kali karena pagi-pagi tuh," kata Budhi

Diketahui, Putra dan Rico telah ditangkap sejak Selasa (12/4) kemarin. Keduanya juga sudah ditahan di Rutan Polres Jaksel.