Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke PA Ponorogo, Alasan Hamil Duluan

Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke PA Ponorogo, Alasan Hamil Duluan

Heboh.com Jakarta - Ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat. Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.

Berdasarkan data PA Ponorogo, dari total 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Baca lainnya!
Klub Moge Minta Akses Masuk Tol di Akhir Pekan
Usai Dibully, Remaja Ini Diajak Makan dan Bertemu Founder Charles & Keith

"Jika dipersentasekan dari 191 anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah, lebih dari 50 persen karena hamil duluan. Sisanya sudah ada yang melakukan hubungan suami isteri tapi belum hamil dan karena mereka takut hamil akhirnya mengajukan dispensasi, " kata Humas PA Ponorogo Ruhana Faried, Senin (9/1).

Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai 106 perkara. Lainnya, pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara.

Sedangkan dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja. Jumlahnya sebanyak 105 perkara. Sisanya, sebanyak 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.

Petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.

"Dari kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada putra putrinya agar tidak terjerumus pergaulan bebas," ulasnya.