Sebanyak 29 Penyanyi Buat Permohonan Uji Materiil ke MK

Heboh.com Jakarta - Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.
Baca Juga!
Band Sukatani Ditawarkan Kapolri Jadi Duta dan Diperbolehkan Terus Kritisi Polri
ALOKA Bawa NIKI Buzz World Tour ke Indonesia, Konser Spektakuler dengan Fasilitas Eksklusif!
"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," bunyi keterangan pengajuan permohonan tersebut seperti dalam laman resmi MK.
Menurut informasi permohonan uji materi itu, terdapat 29 penyanyi yang terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar penyanyi yang masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, Mario Ginanjar, Hedi Yunus, Raisa, BCL, Nino, hingga Bernadya.
Sebagian besar penyanyi dalam daftar tersebut sebelumnya juga sempat mengumumkan pembentukan asosiasi penyanyi baru bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
VISI atau Vibrasi Suara Indonesia merupakan gerakan kolektif dari para musisi Indonesia yang peduli terhadap keadilan dalam industri musik, khususnya dalam hal royalti dan hak cipta.
Gerakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai musisi lintas generasi. Tidak hanya dari penyanyi pop, tetapi juga musisi indie dan pelaku industri lainnya.