Banyak CPNS Mundur Usai Mengetahui Gaji dan Tunjangan Kecil, BKN Siapkan Sanksi Tegas

Banyak CPNS Mundur Usai Mengetahui Gaji dan Tunjangan Kecil, BKN Siapkan Sanksi Tegas

Heboh.com Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu profesi idaman kebanyak orang di Indonesia. Status sebagai ASN digadang-gadang memberi jalur karir yang terjamin, serta keamanan finansial di masa tua.

Namun kini, gaji plus tunjangan sebagai ASN ternyata tidak lagi kompetitif di mata anak muda yang melamar, terutama jika dibandingkan dengan sektor swasta ataupun wirausaha. Hal itu terlihat dari data yang dilansir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 26 Mei 2022.

Baca Juga!

Waspada Tilang Elektronik, Polisi Kini Bisa Tilang Pakai HP
Aturan Baru KTP: Sekarang Nama di E-KTP Tak Boleh Hanya Satu Kata

Sebanyak 105 calon pegawan negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi pada 2021 mengundurkan diri. Kementerian Perhubungan jadi yang terbanyak ditinggal calon pegawai, mencapai 11 orang.

Jumlah ini sebetulnya hanya minoritas, mengingat tahun lalu secara total ada 112.514 CPNS diterima oleh negara. Namun jumlah yang mundur kali ini meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Ada berbagai faktor yang memicu keputusan ratusan CPNS itu mundur. Faktor kecilnya gaji dan tunjangan cukup mendominasi alasan mereka meninggalkan keamanan karir sebagai ASN.

“[Banyak CPNS] kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Satya Pratama, selaku Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Faktor lain yang menjadi alasan para CPNS itu mundur adalah hilangnya motivasi dan terkadang masih terkait persoalan kecilnya gaji, adapun lokasi penempatan yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.

BKN menyesalkan keputusan calon abdi negara itu mundur ketika nomor induk kepegawaian sudah turun. Keputusan mereka membuat formasi di kementerian/lembaga terkait kembali kosong.

BKN pun mempersoalkan alasan para pelamar yang seharusnya sudah mencari tahu lebih dulu besaran gaji dan tunjangan sebagai ASN sesuai kementerian yang mereka incar.

Terkait dengan hal ini, saat dihubungi CNN Indonesia, Satya menyatakan BKN akan merumuskan sanksi yang lebih ketat untuk CPNS yang mengundurkan diri ketika sudah diterima.