Begini Aturan Jika Ingin Menikah di Tengah Pandemi

Begini Aturan Jika Ingin Menikah di Tengah Pandemi

Heboh.com, Jakarta - Anda berencana menggelar akad nikah dalam masa pandemi corona COVID-19? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus disimak para calon pengantin.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin ketika pernikahan KUA ditiadakan.

Baca Yuk! Berikut Tips Agar Hubunganmu dengan Kekasih Langgeng

Untuk menyiasati kondisi ini, lebih baik menikah di rumah saja dan hanya akad nikah tanpa resepsi.

Yuk, cermati prosedur yang harus dilalui supaya tetap aman!

Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipatuhi

1. Siapkan Berkas Persyaratan Nikah di Rumah

Sebelum memutuskan untuk menikah, baik itu dalam kondisi apapun, setiap orang memang wajib menyiapkan berkas yang telah ditentukan oleh pihak KUA.

Untungnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa KUA tetap menerima pencatatan nikah dan dilakukan secara online di simkah.kemenag.go.id.

Berikut adalah berkas yang perlu dipersiapkan:

  • NIK calon suami
  • NIK calon istri
  • NIK orangtua/wali
  • N1 Surat Pengantar Nikah (dari kelurahan/desa)
  • N3 Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (jika pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (jika pengantin anggota TNI/POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika pengantin duda/janda)
  • Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama jika pengantin di salah satu calon usianya di bawah 19 tahun atau izin poligami.
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)

2. Persyaratan Nikah di Rumah Sesuai Arahan Kementerian Agama

Jika memang ingin melaksanakan pernikahan di rumah, maka kamu harus mengundang penghulu ke rumah. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2014, telah disebutkan bahwa mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut arahan prosesi akad selama pandemi ini melalui akun Instagram resminya:

  1. Prosesi akad nikah dilangsungkan di tempat terbuka atau di ruangan dengan ventilasi yang baik.
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan tidak lebih dari 10 orang.
  3. Calon pengantin beserta anggota keluarga yang mengikuti proses harus terlebih dahulu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker.
  4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan masker pada saat ijab kabul.

3. Pernyataan Resmi Kementrian Agama

Per 2 April 2020, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran baru yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah untuk pendaftar baru tidak dilayani.

Meskipun begitu, KUA tetap melayani pencatatan nikah dan akad bisa dilaksanakan setelah masa darurat COVID-19.

Di masa darurat ini, sebenarnya menikah melalui video call hukumnya tetap sah jika pengantin berjarak ratusan kilometer dan untuk mencegah persebaran COVID-19.

Ketua Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholis Nafis, dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama mengatakan hukumnya juga sah.

Namun, menyesuaikan dengan Kementerian Agama yang telah menerapkan work from home (WFH) kepada pegawainya, maka akad sementara ini ditiadakan dulu.

Kementerian Agama juga mengeluarkan larangan untuk melangsungkan akad nikah melalui video call.

Baca Yuk! Ide Bisnis Bagi Pemula