Daftar Aturan saat PSBB Jakarta yang Dimulai 14 September 2020

Daftar Aturan saat PSBB Jakarta yang Dimulai 14 September 2020
Daftar Aturan saat PSBB Jakarta yang Dimulai 14 September 2020

Heboh.com, Jakarta - Kasus virus Covid 19 di DKI Jakarta yang semakin membuat Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Hal tersebut disampaikan Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

Ada 3 alasan Anies mengambil kebutusan penerapan PSBB total di DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersedian tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID 19 dan tingkat kasus positif di Jakarta

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Baca Yuk !

Miris! Pasien Wanita COVID-19 Diperkosa Sopir Ambulans

Kisah Isabella Guzman Seorang Psikopat Cantik Pembunuh Ibu Kandungnya

Data Pemprov DKI juga memperlihatkan grafik angka pemakaman dengan protap Covid-19 di ibu kota terus meningkat secara signifikan selama PSBB transisi berlaku. Bahkan pada awal september 2020 grafik itu mencapai level tertinggi selama pandemi.

Dilansir dari Kompas.com, berikut apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB :

Yang tak boleh dilakukan :

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum.

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan Bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi.

Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta. Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

4. Tempat wisata ditutup.

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman - taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang.

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe - kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away. Menurut Anies, lokasi - lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai tempat penularan Covid- 19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup.

Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah ditutup. Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan. 

Hal yang boleh dilakukan :

1. Membeli kebutuhan sehari - hari dan obat - obatan.

Selama PSBB nanti warga hanya boleh diperbolehkan keluar rumah untuk belanja kebutuhan sehari - hari dan obat - obatan. Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online.

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online. Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar.

Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya. Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah. Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya warga sekitar. Sementara, tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan. Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar. Selain itu, utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari - hari.