Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 M, Titik Kamera Akan Diperluas

Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 M, Titik Kamera Akan Diperluas

Heboh.com Jakarta - Korlantas Polri mengungkapkan perolehan uang denda yang terkumpul pasca penerapan tilang elektronik atau ETLE yang mencapai Rp. 639 Miliar. Angka tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan tahun 2020 ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas.

Baca Juga!

Viral, Pelanggan PLN Didenda Rp68 Juta Karena Segel Meteran Tidak Asli
Poster Pesta ‘Bungkus Night’ Beredar di Media Sosial, Dua Orang Diamankan

Dikatakan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 Miliar,” katanya pada Sabtu (18/6/2022).

Maka dari itu, pihaknya akan memperluas dan menambahkan beberapa titik kamera pengawasan. Ditargetkan proses pengembangan ETLE tahap dua ini akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Kamera berjalan sendiri merupakan sebuah kamera yang menempel pada seragam petugas atau di kendaraan baik mobil maupun motor polisi. Kamera tersebut yang akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengendara.