Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Heboh.com Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO atau minyak goreng. 

Diketahui, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan. Sebagai Plt Bappebti, Wisnu bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Baca Juga!
Joko, Crazy Rich Grobogan yang Perbaiki Jalan Sendiri Senilai Rp2,8 Miliar Usai 20 Tahun Tak Diperbaiki
AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Respons Kemenkes

Ia ternyata juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo dan kasus suap impor bawang putih.

Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus minyak goreng ini sehingga total ada 4 orang.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Keempat tersangka tersebut adalah Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permaa Hijau Group (PHG) Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan GM di bagian GA PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.