Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Usai Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Usai Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Heboh.com Jakarta - Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Hal itu dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," kata salah seorang tim JPU.

Baca Juga!

Jerome Polin Hibur Tsana Usai Aktor Film Geez and Ann Kena Skandal
Hasyakyla Utami Tak Akui Sebagai Adik, Begini Reaksi Adhisty Zara

Gaga juga dijatuhi denda Rp10 juta atau diganti kurungan dua bulan. JPU menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga Muhammad karena perbuatan Gaga yang berimbas ke kelumpuhan Laura Anna.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," pungkas JPU.

JPU juga menyoroti kondisi Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi sebagai alasan pemberat lain. Bahkan Gaga tidak pernah memberikan biaya perawatan bagi Laura.

Untuk alasan meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," kata JPU.

Menyikapi tuntutan JPU, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.