Julianto Eka Putra, Motivator yang Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

Julianto Eka Putra, Motivator yang Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

Heboh.com Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang jadi perbincangan publik usai korban angkat bicara di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022).

Pelaku merupakan seorang motivator yaitu Julianto Eka Putra, ia juga sempat mendapatkan sejumlah penghargaan. Bukan hanya sebagai motivator, Julianto Eka Putra juga sebagai pendiri SMA SPI pada tahun 2007 silam.

Baca Juga!

Eks PM Jepang, Shinzo Abe Meninggal Dunia Usai Ditembak
Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Dalam podcast Deddy Corbuzier itu korban berurai air mata sembari membagikan pengalaman buruknya yang pernah diperkosa oleh Julianto Eka Putra.

Sedangkan sang pelaku bisa menghidup udara segar di luar sana dengan leluasa dengan tidak mengingat bahwa ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya yang harus hidup dalam trauma mendalam.

Kini Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Namun ia masih belum mengenakan baju tahanan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

“Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pagi bara predator kejahatan seksual yang harus dihukum” kata Arist selaku Ketua Komnas PA.

Perlakuan keji yang dilakukan oleh Julianto itu menimbulkan kemarahan netizen, terlebih lagi ia juga belum mendapat tindakan hukum hingga saat ini.

Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yaitu pasal 81 ayat 1 Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).