Kini YouTuber Bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten

Kini YouTuber Bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten

Heboh.com Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakann yang membuka peluang bagi para content creator seperti YouTuber untuk meminjam uang ke bank.

Melalui kebijakan Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) lalu, kini konten yang diunggah oleh para Youtuber tidak hanya mendatangkan ad-sense, namun juga bisa sebagai jaminan utang ke bank.

Baca Juga!

Viral Seorang Anak di Bekasi Dirantai, Orang Tua Diperiksa Polisi
Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah 11 Tahun Meninggal

Aturan tersebut terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Yasonna mengatakan bahwa peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

“Peraturan ini mengatur diantaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” ungkap Yasonna Laoly dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).

Dirinya mencontohkan jika konten yang diunggah YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank. Dengan demikian YouTuber bisa mengajukan pinjaman utang ke bank.

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar,” tambahnya.

Bukan hanya itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” sambungnya.