Kominfo Ancam Blokir Beberapa Platform Online, Ada Instagram hingga YouTube

Kominfo Ancam Blokir Beberapa Platform Online, Ada Instagram hingga YouTube

Heboh.com Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya, Dedy Permadi mengungkapkan bahwa akan menindak tegas para Penyelenggara Sistem Elektroni (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga!

Dikira Pengangguran, Pemuda Lulusan SMK dari Dusun Dlingo Ini Ternyata Kelola 50 Perusahaan Server Dunia
BNN Mengungkapkan Pengguna Narkoba Meningkat Selama Masa Pandemi Covid-19

Menurut Dedy, langkah ini telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan penentuan batas waktu pendaftaran itu juga sesuai dengan waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya regulasi PSE melaluui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko pada 21 Januari silam.

Dedy mengklaim bahwa sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 ada sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestic dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Apabila pendaftaran melebihi dari jangka waktu yang ditentukan maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.

Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang hingga saat ini belum mendaftar, mereka sedang proses menyiapkan pendaftaran. Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.