Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Dilaporkan atas Kasus Pembohongan Publik

Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Dilaporkan atas Kasus Pembohongan Publik

Heboh.com, Jakarta - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi perbincangan publik. Setelah mereka mengaku menikah siri, kehebohan pasangan ini pun masih berlanjut. Karena hal itu, pasangan Leslar dilaporkan atas kasus kebohongan publik oleh salah satu warganet. 

Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan seorang warganet ke pihak kepolisian atas kasus kebohongan publik. Warganet itu diketahui bernama Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN. Ia mengunggah sejumlah postingan di akun Facebook terkait pelaporannya untuk Lesti dan Billar. "Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.

source: facebook.com

Baca Yuk!

Potret Baby Bump Lesti Kejora, Makin Disayang Rizky Billar
Selamat! Rizky Billar Umumkan Kehamilan Lesti Kejora

Ia membeberkan jika ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan adalah empat tahun penjara. “Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," ucapnya. Hal yang disoroti juga oleh Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'. Mila mengatakan pasangan tersebut tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Akan tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat. "Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.