Palsukan Kematian, Guru SD di Medan Makan Gaji Buta Selama 7 Tahun

Palsukan Kematian, Guru SD di Medan Makan Gaji Buta Selama 7 Tahun
Demseria Simbolon

Heboh.com, Jakarta - Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). Guru yang diketahui bernama Demseria Simbolon ini tidak pernah masuk untuk mengajar sejak 2011. Hal ini berlangsung selama tujuh tahun sampai 2018.

Damseria pun akhirnya terbukti melakukan penipuan karena memalsukan kematiannya untuk tetap mendapatkan gaji walau sudah tak pernah mengajar. Hal ini bermula ketika suami Demseria Simbolon mendatangi PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian istrinya pada 2014, padahal kenyataannya Demseria masih hidup.

Baca Yuk!
Ibu di Makassar Ditolak Bersalin Karena Tak Mampu Bayar Tes Corona, Bayi Meninggal
Sosialita Vietnam Habiskan Rp 5 Miliar untuk Pulang Karena Positif Corona di London

Lantaran diduga tidak melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian Damseria sebesar Rp 59.179.200 untuk penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu. Lalu pada penerimaan kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014. Dari berkas-berkas yang digunakan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Demseria terbukti melakukan penipuan. Ia pun harus berususan dengan kasus hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengungkapkan total gaji yang diterima terdakwa setelah memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500. Semua itu didapatkan tanpa perlu menjalankan tugasnya sebagai guru selama tujuh tahun.

Sementara berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, total kerugian negara akibat ulah terdakwa yaitu sebesar Rp 373.800.500. Nilai tersebut dengan rincian Rp 311.414.000 gaji yang didapat setelah dipotong pajak dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500. Atas tindakan yang dilakukannya, Damseria dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun didakwa dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.