Pemerintah Bisa Intip Percakapan WhatsApp dan Gmail Melalui Aturan PSE

Pemerintah Bisa Intip Percakapan WhatsApp dan Gmail Melalui Aturan PSE

Heboh.com Jakarta - Pendaftaran Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa aplikasi melalui Kominfo menjadi bahan perbincangan baru-baru ini.

Namun dikabarkan lebih lanjut pengguna aplikasi media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail bisa diintip isi pesannya. Hal tersebut dikarenakan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga!

Dinsos Akan Bawa ABG Laki-Laki Berdandan Bak Wanita di CFW ke Panti Sosial
Wagub Jabar Berharap Kasus Anak Dipaksa Setubuhi Kucing Berakhir Damai

Dikutip dari CNNIndonesia.com, pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp walaupun aplikasi diklaim memiliki fitur enkripsi.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Pratama menambahkan bahwa menurutnya secara teknik aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Gmail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Sebab jika mengacu ke pasal 9,14, dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

Meski begitu, ada masukan bila permintaan membuka informasi tersebut buat keperluan penyidikan, maka harus melalui pengadilan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini lumrah dilakukan oleh beberapa negara.

Ia menilai bahwa permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.