Perkara Antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce Berujung Damai

Perkara Antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce Berujung Damai

Heboh.com, Jakarta - Perseteruan antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce di tahun 2018, yakni tiga tahun silam sempat menghebohkan. Pasalnya Rolls Royce diduga melakukan kecurangan dalam perjanjian, sehingga PT Garuda Indonesia Tbk menggugatnya.

Garuda juga menggugat Rolls Royce untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp 640,94 miliar. Perlu diketahui, gugatan Garuda Indonesia terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan pembatalan itu diajukan karena Garuda menilai adanya perbuatan curang oleh Rolls Royce. Selain itu, Garuda menggugat Rolls Royce untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp 640,94 miliar.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Setelah 3 Tahun, Gugatan Garuda ke Rolls Royce Rp 641 M Berujung Damai" , https://katadata.co.id/lavinda/finansial/611b257ac380a/setelah-3-tahun-gugatan-garuda-ke-rolls-royce-rp-641-m-berujung-damai
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan pembatalan itu diajukan karena Garuda menilai adanya perbuatan curang oleh Rolls Royce. Selain itu, Garuda menggugat Rolls Royce untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp 640,94 miliar.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Setelah 3 Tahun, Gugatan Garuda ke Rolls Royce Rp 641 M Berujung Damai" , https://katadata.co.id/lavinda/finansial/611b257ac380a/setelah-3-tahun-gugatan-garuda-ke-rolls-royce-rp-641-m-berujung-damai
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Baca Yuk!

Fakta tentang Bendera Merah Putih yang Perlu Kamu Tahu!

Lirik Lengkap dan Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya

Dikutip dari Liputan6, Perseroan tersebut mengajukan gugatan pada 12 September 2018 kepada Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat antara perseroan dan para tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036, yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian.

Namun, pada tahun 2021 ini perkara antara Garuda dengan Rolls Royce berujung damai. Setelah melakukan mediasi dihadapan mediator dan berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama, Garuda Indonesia mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018 terhadap Rolls Royce.

"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/8/2021).