Sah, Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Sah, Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Jokowi

Heboh.com, Jakarta-  Presiden Jokowi dipastikan sudah menandatangani UU Cipta Kerja pada kemarin, 2 November 2020. Kini UU Ciptaker sudah resmi disahkan oleh DPR dan juga Presiden. Undang-Undang ini masuk ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 tahun 2020. Stafsus dari Mentri Keunagan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, sudah membagikan salinan dari UU Cipta Kerja ini kepada media.

Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law lebih cepat 3 hari dari waktu yang seharusnya. Sebelumnya DPR sudah menyetujui hal ini sejak 5 Oktober 2020. Kini Omnibus Law bernama Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Yuk!
Jokowi Akan Hentikan New Normal Jika Grafik Positif Covid-19 Naik

UU Cipta Kerja ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Lady pada hari yang sama dengan penandatanganan dari presiden. Salinan UU Ciptaker ini memuat 1.187 halaman dan dapat diunggah dalam situs setneg.go.id.