Tak Jadi Diblokir! Instagram, Facebook hingga TikTok Sudah Terdaftar di Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri.

Heboh.com Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri.
Hal ini tentunya mengakhiri kericuhan terkait dua platform besar yang belum mendaftarkan dirinya ke Kominfo dan akan diblokir.
Baca Juga!
Jokowi Izinkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang di Bank
Miliarder Sekaligus Pemilik Microsoft, Bill Gates Ingin Keluar dari Daftar Orang Terkaya di Dunia
Meskipun Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, namun WhatsApp masih belum terlihat namanya dalam daftar Kominfo.
Sedangkan WhatsApp merupakan bagian dari perusahaan Meta yang juga menaungi Facebook dan Instagram.
Sedangkan Google sebagai perusahaan yang paling besar dalam menaungi berbagai saluran, justru belum terlihat daftarnya hingga Selasa (19/7/2022).
Tujuan dari pendaftaran PSE ini dimaksudkan sebagai pendataan prusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.
Kominfo mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sarana Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo hingga batas akhir pada Rabu (20/7/2022).
Perusahaan PSE baik lokal maupun luar yang tidak mendaftarkan ke Kominfo akan diblokir per Kamis (21/7/2022).