Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Impor Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Impor Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Heboh.com Jakarta - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan barang bekas impor berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas di Terminal AKAP Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Jumat (17/3).

Sebanyak 730 ball dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Menurut Mendag, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Baca juga!
Terus Berulah dan Ugal-ugalan, WNA Dilarang Sewa Motor di Bali!
Seorang Wanita Menikahi Diri Sendiri, Baru Sehari Sudah Ingin Cerai

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meskipun impor barang bekas dilarang, ada beberapa pengecualian yang diizinkan sesuai aturan. Contohnya, kapal bekas dan pesawat tempur bekas.