Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Heboh.com Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga!

Banjir Bandang Seoul Buat Listrik di Gangnam Padam hingga Tewaskan 7 Orang
Diizinkan Kemenhub, Harga Tiket Pesawat Naik 15%

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tariff terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tigas zonasi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

 

Pasca-penyesuain tariff ojol tersebut, perincian tariff terbaru ojol 2022 adalah sebagai berikut:

 

Besaran Biaya Jasa Zona I:

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

 

Besaran Biaya Jasa Zona II:

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

 

Besaran Biaya jasa Zona III:

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

 

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Hendro.

 

Maka dari itu tarif baru ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.