PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2

PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2

Heboh.com Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga!
Resmi! Kini Indonesia Memiliki 3 Provinsi Baru dengan Total 37 Provinsi
Hollywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad

Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.

Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5, beberapa daerah pun terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2" kata Safrizal.

Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Dari hasil asesmen pemerintah, saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, dari yang sebelumnya 128 daerah. 

Sementara itu, untuk jumlah daerah dengan status level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

Untuk daerah di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah. Kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM level 2.

"Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.